Mahfud MD Ungkap Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Ratusan Miliar

Menko Polhukam Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukun dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015 lalu. Terkait temuan tersebut, menurut Mahfud, negara harus mengalami kerugian ratusan miliar Rupiah.

Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung Istana Negara di IKN, Persiapan Jelang HUT RI

Mahfud mengatakan, pelanggaran prosedural itu terjadi dalam kurun waktu 2015-2016 untuk membuat Satkomhan atau Satelit Komunikasi Pertahanan. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang sangat besar, padahal anggarannya sendiri belum ada, dan ini menurut Mahfud adalah sebuah pelanggaran.

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum," kata Mahfud di Kantornya, Kamis, 13 Januari 2022.

Detik-detik Roket Space One Meledak di Udara Setelah 5 Detik Diluncurkan

Menurut Mahfud, Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan kerjasama yang anggarannya belum ada. Selain Avanti, beberapa perusahaan lain yang terlibat yakni Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.

"Berdasarkan kontrak itu, kontrak yang tanpa anggaran negara itu jelas itu melanggar prosedur. kemudian Avanti menggugat pemerintah di London court of International arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani, sehingga pada 9 Juli 2019 pengadilan arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit Artemis," kata Mahfud

Kementerian Pertahanan RI Panen Raya Jagung di Lahan Food Estate Kalimantan Tengah

"Ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," tambahnya

Selain PT Avanti, beberapa perusahaan lainnya juga turut melayangkan gugatan ke Pengadilan Internasional. Selain di London, Pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi yang nilainya mencapai USD 20.901.209 kepada Navayo.

"Ini yang 20 juta ini nilainya Rp304 (miliar). Oleh karenanya ini sudah lama menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan kami sendiri kemudian melakukan audit investigasi kami mengkonfirmasi dengan Kejaksaan Agung bahwa benar Kejaksaan Agung sedang sudah cukup lama menelisik masalah ini dan kami sampaikan konfirmasi kami sekarang bahwa kalau itu memang benar, sehingga kami menyampaikan ke Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjutin karena kalau ada suatu pelanggaran hukum dari sebuah kontrak, kalau kita harus membayar itu kita harus lawan," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya