Dianggap Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur
Sumber :
  • IG @yusufmansurnew

VIVA – Ustaz kondang Yusuf Mansur digugat sebesar Rp98,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas tuduhan wanprestasi. Penggugat diketahui bernama Zaini Mustofa, yang menggugatnya atas nama perorangan dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

Dalam gugatan yang dilayangkan pada Selasa 11 Januari 2022 tersebut, pihak lain yang juga ikut digugat yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," sebagaimana dikutip dari isi petitum, Kamis 13 Januari 2022.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Ustaz Yusuf Mansur.

Photo :
  • IG @yusufmansurnew

Dalam gugatannya tersebut, Zaini meminta agar PN menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten, berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan ruko yang menjadi kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai.

KPU Sebut Kubu Anies Aneh, Baru Gugat Pencalonan Gibran Setelah Penetapan Hasil

Hal itu merupakan gugatan atas klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun, ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar.

"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," seperti isi petitum.

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.

Ganjar Pranowo-Mahfud MD Sidang Perselisihan Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tidak terima jika gugatan pihaknya terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK disebut salah alamat oleh KPU

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024