Pengakuan Warga yang Tanahnya Diduga Diserobot Mafia Tanah 2,5 Hektar
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Sahala Marpaung, seorang warga pemilik tanah seluas 7,1 hektar yang punya Sertifikat Hak Milik No. 52 di desa Cimande Hilir, kecamatan Caringin, kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku kesal. Penyebabnya di atas tanah tersebut telah terbit 3 (tiga) SHM No. 210, 211 dan 212 yang terbit tahun 2015 dengan luas sekitar 2,5 Hektar.
" Di atas lahan saya seluas 71.453 Hektar yang sudah bersertifikat, tiba tiba seluas 2,5 Hektar muncul tiga sertifikat atas nama MS, " kata Sahala, Jumat 14 Januari 2022.
Menurutnya, kepemilikan tanah dengan SHM no.52 tahun 1979 seluas 7.1 H ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan Mahkamah Agung No. 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik Drs. P.H.S. Marpaung.
" Saat itu saya menggugat ke PN Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektar yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7.1 Ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 Ha dengan SHM no.52," jelas Sahala Marpaung.
Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 H tersebut, maka kata Sahala Marpaung, tiga sertifikat No. 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM no 52.
Sahala mengatakan, sudah mengadukan kasus tersebut ke Presiden Jokowi, Kapolri, Irwasum, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kadivpropam Polri, Kompolnas dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.