Cuekin Laporan Driver Ojol Kehilangan Motor, Aipda AS Disanksi Tegas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Polri memastikan memproses hukum dan memberikan sanksi tegas kepada Aipda AS, oknum polisi yang diduga ‘cueki’ laporan driver ojek online (ojol) bernama Charly (38). Aipda AS diduga tak memberikan pelayanan semestinya saat Charly lapor kehilangan motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Dengan tegas proses hukum terhadap anggota tersebut harus dilakukan. Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 13 Januari 2022.

Menurut dia, Aipda AS sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Provost. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan  melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur saat melayani driver ojol yang kehilangan motor.

Motor Delapan Silinder Asal China Siap Meluncur

“Pimpinan Polsek, bahkan pimpinan Polres Bogor dengan tegas mengatakan anggota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur,” jelas dia.

Ia mengatakan korban hendak melaporkan kehilangan. Namun, Charly merasa tak mendapat pelayanan yang baik dan ada sesuatu yang tidak berkenan. Akhirnya, Aipda AS merasa kesal hingga menganggap pelapor ini tidak sabar antre.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"Kemudian, ada tindakan yang merasa membuat korban tidak suka dengan menendang meja, menurut laporannya,” ujarnya.

Kata Ramadhan, tindakan Aipda AS bukan merupakan SOP yang berlaku di Polri. Maka itu, Polri akan menindak tegas setip oknum polisi yang melakukan penyimpangan terhadap prosedur maupun aturan.

“Perbuatan-perbuatan tersebut adalah oknum dan itu bukan merupakan SOP, bukan merupakan sistem ya, sehingga itu jadi oknum. Kalau itu akibat dari sistem, maka sistemnya harus kita benahi,” tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, kalau melihat ada perbuatan anggota baik pelanggaran dispilin, pelanggara pidana atau kode etik, maka akan diberi sanksi tegas. Prinsipnya, Polri harus bekerja sesuai tupoksinya.

“Pimpinan Polri tidak pernah membiarkan anggotanya yang melakukan pelanggaran, melakukan penyimpangan, atau melakukan tindak pidana. Pasti kita akan tegas terhadap pelaku anggota yang melakukan perbuatan tersebut,” ujarya.

Oleh karena itu, Ramadhan meminta setiap pimpinan di wilayah harus melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya termasuk pembinaan-pembinaan personel. Dengan demikian, bisa membantu upaya bagi Polri untuk menghindari perbuatan yang merugikan institusi maupun masyarakat.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya