Alasan Jokowi Ingin Jual 2 Kapal Perang TNI AL

KRI Teluk Penyu (513) ingin dipensiunkan sebagai Kapal Perang TNI AL
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA – Presiden Joko Widodo mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, saat pembukaan masa Sidang III tahun 2021-2022 DPR RI, Kamis 13 Januari 2021 kemarin. Diantaranya adalah rencana penjualan 2 kapal perang.

Terpopuler: Deretan Negara Bantu Israel, Pendeta Gilbert Dilarang ke Makassar hingga Iran Diserang

Awalnya, sidang dimulai dengan pelantikan anggota Pergantian Antar Waktu atau PAW oleh Ketua DPR Puan Maharani. Lalu Muhaimin yang memimpin sidang, membacakan agenda yakni pidato Ketua DPR sebagai pembukaan masa sidang. Setelah itu, Muhaimin memberi tahu bahwa pimpinan DPR menerima enam pucuk surat dari Presiden RI.

"Pimpinan dewan telah menerima enam pucuk surat dari Presiden RI," kata Muhaimin, saat memimpin sidang, dikutip dari youtube DPR RI, Jumat 14 Januari 2022.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Diantara surat itu adalah mengenai Duta Besar Indonesia, yang beberapa hari lalu dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara. Begitu juga surat-surat lainnya seperti penunjukan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU di dewan. Kemudian, surat lainnya adalah permohonan izin untuk menjual kapal.

"Surat Nomor R52 Pres 10 2021 tertanggal 29 Oktober 2021 hal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal X KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan," jelas Muhaimin.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Maka berdasarkan peraturan yang ada, surat-surat tersebut akan ditinda lanjuti oleh DPR. "Surat-surat tersebut akan kita tindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Muhaimin.

Tidak dijelaskan, kenapa kedua kapal tersebut ingin dijual. Namun anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin  menyebut surat Presiden tersebut pada intinya meminta persetujuan DPR agar status 2 kapal tersebut tak lagi sebagai kapal perang RI boleh dijual atau digunakan untuk keperluan nonmiliter setelah persenjataan dan navigasi militer diambil. 

"Intinya surat itu kira-kira surat minta perubahan status KRI, diajukan oleh Menhan ke Presiden, 2 KRI tidak berlaku lagi," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi.

Permohonan pemerintah itu merujuk pada kondisi dua KRI yang sudah tua, dan teknologi kedua kapal tersebut sudah usang sehingga tidak mumpuni lagi dijadikan kapal perang. 

Kapal Perang TNI AL

Photo :
  • Dokumentasi Lantamal IV Tanjungpinang

Sepak Terjang KRI Teluk Mandar dan Teluk Penyu

Sejauh ini, kedua kapal yang diajukan untuk dijual tersebut, masih digunakan oleh TNI. Berikut spesifikasi dan peran kapal-kapal tersebut sejauh ini:

KRI Teluk Mandar (514):

KRI Teluk Mandar (514) merupakan kapal pendarat (Landing Ship Tank-LST) kelas Tacoma. KRI Teluk Mandar ini dibangun oleh perusahaan Korea-Tacoma SY, Masan, Korea Selatan pada tahun 1981.

Kapal KRI Teluk Mandar mempunyai panjang 100 m X 15.4 X 4.2m (328 X 50.5 X 13.7 kaki). Dibekali dua mesin diesel yang disambungkan pada dua motor yang menghasilkan daya 5,600 HP dengan kecepatan tempur 15 knot.

Dengan bobot seberat 3,770 ton, KRI Teluk Mandar yang memiliki 117 awal kapal termasuk perwira, mampu membawa kargo sebanyak 1,800 ton atau 690 ton untuk misi pendaratan, serta mampu membawa 202 tentara infantri. 

Kapal perang ini juga dilengkapi persenjataan senapan mesin 3x40 mm, 2x20 mm, dan 2x12,7 mm, dan memiliki dek helikopter pada bagian belakang untuk operasi udara.

Di kelasnya, TNI AL memiliki sejumlah armada kapal tempur dengan fungsi serupa KRI Teluk Mandar, seperti KRI Teluk Semangka (512), KRI Teluk Penyu (513), KRI Teluk Sampit (515), KRI Teluk Banten (516), dan KRI Teluk Ende (517).

KRI Teluk Penyu (513):
  
KRI Teluk Penyu (513) merupakan jenis kapal pendarat atau LST (Landing Ship Tank) kelas Tacoma. Memiliki kemampuan sama dengan KRI Teluk Mandar, KRI Teluk Penyu juga diproduksi di Tacoma SY, Masan, Korea Selatan tahun 1981.

Kapal perang ini memiliki panjang 100 m x 15.4 m x 4.2 m (328 x 50.5 x 13.7 kaki) dan bobot 3,770 ton. Dengan bobot yang besar mampu membawa keperluan logistik, seperti perlengkapan dan tank serta mengangkut 202 tentara infantri.

Kapal yang memiliki nomor lambung 513 milik TNI AL Republik Indonesia dibeli bersama dengan lima kapal perang lainnya, seperti KRI Teluk Semangka (512), KRI Teluk Mandar (514), KRI Teluk Sampit (515), KRI Teluk Banten (516), dan KRI Teluk Ende (517).

Sejumlah misi pernah dilakukan KRI Teluk Penyu, antara lain menangkap kapal MV. Chokenavee 21 pada September 2007. Kapal tersebut ditangkap sedang melakukan penangkapan di perairan Indonesia dan ditemukan sebanyak 250 ton ikan campuran dalam kapal.

KRI Teluk Penyu (513) juga pernah dioperasikan untuk melakukan pengangkutan 900 Orang Eks Gafatar menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada 30 Januari 2016. KRI Teluk Penyu (513) merupakan kapal terakhir yang bisa ditumpangi oleh warga eks Gafatar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya