Rute Pelarian HF Usai Video Menendang Sesajen di Semeru Viral

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tim gabungan berhasil menangkap HF, penendang sesajen di kawasan Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang videonya viral. Ia ditangkap di jalan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022. Segera setelah itu HF ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketua DPD PSI Jakbar Mundur, DPW PSI Jakarta: Kami Tidak Mentolerir Kekerasan Seksual

"Di Bantul itu rumah yang bersangkutan, ditangkap di jalan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022.

Dia menjelaskan, setelah mengunggah video menendang dan membuahkan sesajen di media sosial, HF langsung pergi menuju Yogyakarta. Setelah viral dan menimbulkan kegaduhan karena unggahannya mengandung unsur SARA, polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk mencari tersangka.

Viral Trotoar Berbayar di Jakpus, Pemuda Ambil Keuntungan dari Pemotor yang Melintas

HS, penendang sesajen di Semeru ditangkap

Photo :
  • Istimewa

Gatot menuturkan, tim gabungan yang memburu HF ialah dari Polda Jatim, Polda Nusa Tenggara Barat dan Polda Yogyakarta. Setelah ditemukan dua alat bukti cukup, HF ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 156 dan 158 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cerita Biarawati yang Viral Jualan Takjil di Sukabumi

Hadfana bikin heboh setelah video yang menggambarkan seorang laki-laki berkupluk hitam dan bergamis yang menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru viral di media sosial. Video itu viral hingga akhirnya diunggah banyak akun media sosial, di antaranya akun Twitter @setiawan3833.

Aksi laki-laki itu pun banyak mendapatkan kecaman dari netizen. Di antaranya dari putri sulung Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid. Di akun Twitter-nya, @alissawahid, dia menyatakan bahwa memaksakan keyakinan tertentu kepada masyarakat tidak boleh. 

"Meyakini bawa sesajen tidak boleh, monggo saja. Tapi memaksakan itu kepada yang meyakininya, itu yang tidak boleh," tulis Alissa di akun Twitter-nya, Minggu, 9 Januari 2022.

Baca juga: Ditangkap, Pria Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya