Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK Dituduh Terima Gratifikasi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI), pada Jumat hari ini, 14 Januari 2022. Edy dilaporkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

"LHKPN-nya pada 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Delitua Pamah," ujar Ismail Marzuki, selaku perwakilan dari GSRI.

Terkait kasus gratifikasi, Ismail menduga hal itu terdapat pada pembangunan beronjong. Ismail menyebut jika pembangunan tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah pusat.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian. Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh KPK. Pihaknya akan menelusuri dugaan kasus yang dilaporkan tersebut.

OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," sebut Ali, saat dikonfirmasi

Edy sendiri menanggapi santai soal pelaporan tersebut. Dia hanya bilang akan melaporkan balik si pelapor. "Nanti saya laporkan balik dia (Ismail)," kata Edy di rumah dinas Gubernur Sumut, Jumat, 14 Januari 2022. 

Dia menjelaskan dirinya setiap tahun aktif melaporkan LHKPN. Dia menyampaikan LHKPN adalah kewajiban dan akan selalu dicek oleh KPK langsung. "Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," tutur eks Pangkostrad itu.  

Edy bilang KPK juga pasti mengetahui kebenaran dirinya aktif lapor LHKPN. "Orang memang dihimpun oleh KPK. KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," kata Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya