Anak Kiai di Jombang Masuk DPO Kasus Pencabulan Santriwati

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, anak salah seorang kiai di Kabupaten Jombang yang jadi tersangka dugaan pencabulan terhadap satu santriwatinya. MSA ditetapkan sebagai buronan karena mangkir lebih dari satu kali dari panggilan pemeriksaan.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

MSA ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020 lalu. Dia kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Penyidik lantas menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21 baru-baru ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto menjelaskan, setelah berkas dinyatakan P21, penyidik kemudian melayangkan panggilan terhadap MSA untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan. Dia diminta datang pada Jumat, 7 Januari 2022, lalu.

Polisi di Surabaya Ditahan, Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak SD sampai SMP

"[Tersangka MSA] tidak datang. Lewat kuasa hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit," kata Totok kepada wartawan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Panggilan kedua pun dilayangkan lagi ke MSA dan pengacaranya, namun juga tidak datang tanpa menyampaikan alasan. Penyidik pun sempat mendatangi rumah MSA di Jombang, namun dihalang-halangi oleh beberapa simpatisan MSA. Video saat penyidik diadang oleh simpatisan MSA juga beredar di media sosial.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Nah, karena dinilai tidak kooperatif itulah kemudian Polda Jatim menerbitkan status DPO terhadap MSA. Dengan demikian, tersangka tidak bisa lari kemana-mana dan polisi bisa menjemput paksa. "Untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," kata Totok.

Totok meminta agar MSA mau kooperatif menjalani proses hukum yang ada. "Karena kasus ini sudah P21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses peradilan," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 lalu. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. MSA kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. 

Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Hingga akhirnya Polda Jatim mengambil alih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya