Kejaksaan Hentikan Kasus Ibu Beli Hp Curian Untuk Anak Belajar Daring

Kejari Tanjungbalai-Asahan Saat Memberikan Keterangan Pers
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu bernama Nova Sariayu Siregar, atas kasus pembelian handphone curian.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan, Dedy Saragih menjelaskan restorative justice atau keadilan restoratif adalah bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. Sehingga diselesaikan dengan penyelesaian secara damai.

"Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan. Maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan dan terhadap perkara tersebut dan dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," sebut Dedy kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2021.

Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Ponselnya Hilang

Peristiwa Pembelian Handphone Curian

Dedy menjelaskan dalam kasus pencurian ini, Nova telah lama berniat untuk membeli handphone untuk keperluan anaknya sekolah online di rumah. Namun, Nova ingin mencari yang murah.

Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Jalankan Putusan MK

Kemudian datanglah pelaku pencuri dan perantara, Jenni dan Asfriza (dituntut secara terpisah) dengan menawarkan handphone merk OPPO A15 kepada Nova seharga Rp800 ribu. Karena merasa sudah saling mengenal, sehingga Nova tidak menaruh curiga kalau telepon genggam itu merupakan barang curian. Nova akhirnya memutuskan untuk membelinya.

"Bahwa tersangka Nova Sariayu Siregar membeli handphone milik korban Siti Aini dari Safriza (penadah pertama) sebesar Rp800.000. Karena, keperluan sekolah anak tersangka untuk belajar daring," sebut Dedy.

Melalui restorative justice, pemilik handphone atau korban memaafkan Nova. Dengan itu, Dedy mengatakan segala tuntutan hukum dihentikan terhadap Nova dan nama baik juga dipulihkan.

"Pelaksanaan restorative justice ini, agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh jaksa penuntut umum apabila syarat-syarat dalam restorative justice telah terpenuhi. Karena restorative justice, merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak," jelas Dedy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya