Polisi Diminta Serius Usut Penipuan Catut LLDIKTI Kemendikbudristek

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Polsek Jatinegara diminta serius dalam mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pasalnya, kasus tersebut tidak kunjung naik penyidikan setelah berbulan-bulan.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Pengacara korban Marthin, Lambok YR Marbun menilai proses hukum kasus kliennya cenderung lambat dan tidak profesional. Bagaimana tidak, sebabnya kasus tak kunjung naik sidik sejak pelaporan pada 17 September 2021 yang terdaftar dengan nomor: 208/K/IX/2021/SEK Jtn. Padahal, kata Lambok, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan dia pun telah menyerahkan alat bukti.

Menurutnya, penyelidikan itu dasarnya dua, yaitu laporan dan surat penyelidikan. Tapi, hal ini justru tak ada dalam SP2HP. Dia menduga kuat penyidik melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 5 Ayat 1. Lambok pun mengaku sempat mengirimkan surat keberatan terhadap penanganan kasus kliennya ke Kapolsek Jatinegara, Komisaris Polisi Yusuf Suhadma dengan tembusan Bidang Propam Polda Metro Jaya, tapi belum ada respons.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang diberikan ke kami sampai tiga kali berbeda-beda. Ada yang nomor beda, tanggal laporan beda. Mereka akui keliru.Terakhir mereka beralasan saksi-saksi lainnya harus dimintai keterangan. Padahal pelapor, terlapor serta dua orang dari pihak LLDIKTI telah dimintai keterangan," ujar Lambok kepada wartawan, Minggu 16 Januari 2022.

Sementara itu, polisi pun angkat bicara terkait hal ini. Kapolsek Jatinegara Kompol Yusuf Suhadma mengklaim laporan penipuan dengan modus mencatut LLDIKTI Kemendikbudristek itu akan diproses sampai tuntas.

Pendeta Gilbert Akan Dilaporkan Lagi Jika Tak Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Media

"Pasti diproses dengan serius," ujar Yusuf menambahkan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Marthin dengan terlapor EH. Kerja sama itu terkait pekerjaan pemasangan pendingin ruangan atau AC di LLDIKTI Wilayah III Jakarta, dengan keuntungan dari pemasangan ini disebut EH sebesar Rp23 juta, dan akan dibagi dua. Namun, Marthin diminta menyerahkan modal investasi Rp131 juta lebih.

"Saya percaya karena sebelumnya kerja sama sebelumnya tender filling cabinet LLDIKTI, setor modal sekitar Rp40 juta dan profit sekitar Rp6 juta. Itu yang bikin saya yakin," kata Marthin.

Setelah pemasangan AC rampung dan waktu pembayaran lewat hingga lima bulan, uang yang dijanjikan tidak kunjung cair. Berbagai alasan dikemukakan EH sampai akhirnya diketahui kalau proyek itu fiktif. Hal ini diketahui setelah Marthin memastikan langsung ke pihak LLDIKTI. 

"Setelah saya cek ke pihak LLDIKTI Ibu Fika dan Ibu Riri, tender tersebut tidak ada. Termasuk tender filling cabinet yang awal, yang ternyata merupakan pancingan dari dia," katanya.

Marthin meyebut komunikasinya dengan EH terputus pasca hal ini terkuak. Meski diduga kuat melakukan penipuan, EH tak langsung dilaporkan ke polisi. Marthin coba menempuh jalur kekeluargaan dengan meminta EH membuat perjanjian tertulis untuk melunasi modal investasi tersebut. 

"Dia janji uang dibayar setelah komisi dari ekspor ayam cair. Tapi meleset lagi janjinya. Saya cek ternyata proyek ekspor ayam itu tidak ada. Sehingga, dari situ saya berkesimpulan bahwa EH takkan mampu membayar uang tersebut dan akhirnya saya laporkan ke polisi," kata Marthin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya