Lagi Marak, Kemenkominfo Pelototi Transaksi NFT

Ilustrasi Non-fungible token (NFT).
Sumber :
  • Indiatimes.com

VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kemenkominfo, angkat bicara mengenai kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang baru-baru ini menyedot perhatian masyarakat. Kemenkominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan seperti pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Minggu 16 Januari 2022.

Dedy menambahkan, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh Penyelenggara sistem elektronik atau PSE untuk memastikan platform-nya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Kemenkominfo Menggelar Nobar Webinar "Mengenal Literasi Digital Sejak Dini"

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif. Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. Kementerian Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," ujarnya.

Pemudik Sudah Bisa Manfaatkan Mudikpedia

Dedy menambahkan, Kementerian Kominfo akan menindak tegas setiap pengguna platform ataupun platform penyelenggara sistem elektronik yang melanggar aturan hukum. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan semua pihak demi mencegah dampak negatif dari maraknya transaksi NFT ini.

"Mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya