Heboh Jual NFT Foto KTP, Kemendagri: Bisa Dipenjara 10 Tahun

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah swafoto atau selfie bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT).

Kamu Bisa Berbagi Foto Tanpa Internet, Ada Fitur Punya iPhone

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan dalam keterangannya.

Kasetpres Bicara Sumber Dana Jokowi Bagi Paket Sembako dan Kebiasaan Sejak 2014

Dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri tersebut, lanjut Zudan, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

"Karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tambahnya.

Info Mudik! One Way Tol Cipali hingga Kalikangkung Dilanjut Sampai Jam 12 Siang Ini

Oleh karena itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Terancam 10 Tahun Penjara

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Lagi Marak, Kemenkominfo Pelototi Transaksi NFT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya