Ancaman Buat Kapolres yang Diduga Terima Uang dari Bandar Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dan pejabat polisi di Polrestabes Medan diduga menerima suap dari istri bandar narkoba. Kini, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Tentu, bila terbukti menerima suap sanksi tegas bakal dijatuhi untuk Kapolrestabes Medan.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

“Apabila terbukti akan ditindak tegas,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Januari 2022.

Saat ini, Dedi mengatakan Bidang Propam Polda Sumatera Utara masih melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan atas dugaan menerima suap dari istri bandar narkoba tersebut. Maka dari itu, publik sebaiknya menunggu perkembangan pemeriksaan dulu.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Ilustrasi narkoba

Photo :
  • dok. Pixabay

"Sedang diperiksa oleh tim dari polda. Tunggu dulu tim bekerja. Nanti nunggu hasil tim dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," ujarnya.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Diketahui, kasus ini berawal dari Propam Polri yang turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang Rp300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Satreskoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Riko disebut menerima Rp75 juta.

"Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dari informasi yang dihimpun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Bahkan, nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko juga terseret dalam persidangan. Kombes Riko disebut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.

Kombes Riko membantah pernyataan dari terdakwa bernama Rikardo. Riko mengatakan tidak benar dirinya menerima aliran dana dalam kasus yang membuat Rikardo menjadi terdakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya