Kejar Recovery Asset, Kejagung Bakal Buru Mitra Terdakwa Asabri

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap serius dan fokus mengusut dugaan skandal korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Kejagung akan memburu beberapa pihak yang diduga juga menikmati hasil korupsi untuk diproses hukum.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Supardi mengatakan, pihaknya akan memburu pihak-pihak tersebut. Dia menyampaikan demikian karena ikhtiar ini untuk kepentingan pengembalian kerugian negara. Imbas kasus ini, kerugian negara tercatat sebesar Rp22,78 triliun.

Dia mengatakan dari dugaan penyidik diyakini masih ada pihak yang terlibat seperti mitra terdakwa atau tersangka. 

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya)," kata Supardi saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022.

Supardi mengatakan asset recovery penting dilakukan untuk pengembalian kerugian negara. Pun, ia menyebut tim penyidik dalam kasus ini, sudah punya daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka. Aset itu seperti saham atau aset properti. 

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Dia menjelaskan alasan lain perlunya pengejaran aset perkara Asabri secara maksimal. Menurut dia hal ini karena merujuk beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Dia menekankan ada dugaan aset yang  sengaja disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya. 

"Kalau arahnya ke sana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kita panggil lagi," jelas Supardi. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, ia mengatakan juga tim penyidik akan terus memburu aset perkara Asabri. Dia mengatakan penyidik mengindikasikan beberapa aset sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. 

Lalu, jika dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka masih terlihat jomplang. Meski aset terdakwa Benny Tjokro yang versi pengakuan kuasa hukumnya sudah disita dan bahkan melebihi tanggungan Benny. Menurutnya, pernyataan itu mesti dibuktikan. 

Lantas, Supardi menjawab terkait recovery asset bila majelis hakim nanti menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa Heru Hidayat. Menurutnya, Kejagung bakal tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. 

Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Penelusuran Aset (PPA) Kejagung dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tracing aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana. "Ya, nanti kita lihat. Ke mana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing," tutur Supardi.

Dalam skandal Asabri, majelis hakim tindak pidana korupsi juga sudah menjatuhkan vonis berbeda untuk enam terdakwa. Empat terdakwa di antaranya divonis hakim tipikor dengan kurungan pidana 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara, terdakwa Heru Hidayat dituntut jaksa dengan hukuman mati. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya