Hakim Vonis Bebas Titi dan Jack Pada Perkara Pencemaran Bos Kaskus

Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian Divonis Bebas
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas dua terdakwa pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Keduanya adalah Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menyatakan, kalau keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan alternatif Ketiga Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

img_title Nasib Pembunuh Cucu Mpok Nori, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022.

Titi dan Jack dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa, serta memulihkan hak dan harkat martabatnya. Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan keduanya bukan merupakan pencemaran nama baik. Tapi upaya menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya. 

img_title Ngeri! Botok Nekat Gelar Sumpah Pocong di PN Pati, Dibungkus Kafan dan Tantang Dua Hakim untuk Pembuktian Suap

"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," ujar Elfian.

Bersyukur Usai Vonis Bebas

Sementara itu, setelah sidang rampung, Titi mengucap syukur atas putusan bebas hakim. Dia merasa keadilan telah ditegakkan dalam perkara yang membelitnya. Begitupun Jack yang juga mengucap syukur. Dia mengatakan selalu berpegang pada hukum yang ada.

“Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah, keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” ujar Titi menambahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis. 

Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut