Hakim Vonis Bebas Titi dan Jack Pada Perkara Pencemaran Bos Kaskus

Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian Divonis Bebas
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis bebas dua terdakwa pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Keduanya adalah Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian.

Hakim Ketua Elfian dalam putusannya menyatakan, kalau keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Begitu juga dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun dakwaan alternatif Ketiga Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian karena tidak terbukti bersalah dengan tuntutan dibebaskan dan memulihkan hak-hak sebagai terdakwa," kata Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Januari 2022.

Titi dan Jack dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa, serta memulihkan hak dan harkat martabatnya. Dalam pertimbanganya, hakim menilai pernyataan keduanya bukan merupakan pencemaran nama baik. Tapi upaya menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses di Polda Metro Jaya. 

"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," ujar Elfian.

Bersyukur Usai Vonis Bebas

Sementara itu, setelah sidang rampung, Titi mengucap syukur atas putusan bebas hakim. Dia merasa keadilan telah ditegakkan dalam perkara yang membelitnya. Begitupun Jack yang juga mengucap syukur. Dia mengatakan selalu berpegang pada hukum yang ada.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

“Alhamdullilah keputusan hakim sudah memperjelas dan membuktikan kami tidak terbukti bersalah, keadilan dalam persidangan hari ini telah ditegakkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim dan jaksa yang telah memberikan keadilan buat saya,” ujar Titi menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri laman Kaskus, Andrew Darwis. 

MK: Hakim Arsul Sani Tetap Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selama Tidak Ada yang Keberatan

Penetapan status tersangka keduanya setelah gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 16 Juni 2020 lalu.

"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor Saudara JBL dan Saudari TSE. Dari hasil gelar perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 30 Juni 2020.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilpres, Pastikan Sidang Gugatan Selesai 14 Hari Kerja

Kasus ini bermula dari adanya transaksi peminjaman uang oleh Titi ke David Wira sebesar Rp15 miliar, dengan jaminan aset tanah dan bangunan. Namun Titi mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dengan bunga 1 persen dengan masa pengembalian selama 13 tahun.

Sementara itu, dari pernyataan Titi, belum sebulan melakukan pinjaman, bangunan yang dijadikan jaminan itu telah beralih tangan menjadi milik Andrew setelah sebelumnya kepemilikan atas nama David. Dengan alasan itu, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sukmawijaya dan kuasa hukumnya Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan TPPU.

Tak terima, Andrew Darwis melalui kuasa hukumnya, Abraham Srijaja melaporkan balik Titi Sukmawijaya dan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal ini sebagai bentuk penolakan Andrew dari semua tuduhan yang dilayangkan oleh Titi dan Jack beberapa waktu lalu.

"Maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi pada tanggal 13 November 2019 di Kepolisian Republik Indonesia dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/BARESKRIM," ujar Abraham ketika dikonfirmasi, Sabtu, 16 November 2019.

Abraham menyatakan keberatan atas laporan Titi dan Jack di Polda Metro Jaya pada hari Senin, 16 September 2019 lalu atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Andrew. Ia menilai laporan itu tidak mendasar.

"Saudara Andrew Darwis tidak mengenal Saudari Titi. Tidak pernah berhubungan dengan cara apapun. Tidak pernah berkomunikasi dengan cara apapun. Tidak pernah melakukan hubungan dengan cara apapun. Tidak pernah ada pinjam meminjam dengan pihak manapun, termasuk saudari Titi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya