Lima Polisi di Medan Dipecat karena Penggelapan Uang dan Narkoba

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku telah memecat lima personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan yang diduga menyalahgunakan wewenang dan narkotika.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Kelima personel yang diberhentikan, antara lain Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, dan Aipda Marjuki Ritonga. Mereka diduga melakukan menggelapkan uang Rp1,5 miliar dari sebuah rumah yang awalnya dicurigai sebagai rumah bandar narkoba di Kota Medan.

"5 terdakwa sudah PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), sudah saya tanda tangani dan sudah dipecat," kata Panca kepada wartawan di Kota Medan, Senin, 17 Januari 2022.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Perkara kelima polisi itu sudah diproses di Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,  kelima oknum polisi awalnya berniat untuk menggrebek terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, 3 Juni 2021.

Namun, saat penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba melainkan uang senilai Rp1,5 miliar di dalam tas. Uang itu mereka bawa ke Markas Polrestabes Medan.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Ilustrasi Narkoba

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang yang dilakukan kelima terdakwa. Uang yang dikembalikan kepada Imayanti, istri Jus, sebesar Rp850 juta sedangan Rp650 juta sisanya dibagi-bagi.

Sebagai wujud tanggung jawab, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, saat itu dijabat oleh Kompol Oloan Siahaan, dicopot dan bertugas sebagai perwira menengah di Polda Sumut. "Kasat Narkoba sudah ditarik dan dalam pemeriksaan; sudah copot sebagai Pamen Yama Polda Sumut," kata Panca.

Kelima oknum polisi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke- 2 dari KUHP. Dalam persidangan di PN Medan, Rabu, 12 Januari 2022, Bripka Rikardo menyebut bahwa dari sisa uang penggelapan itu, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggunakan sisa uang sebesar Rp75 juta.  

Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor dari seorang prajurit TNI Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus, yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram. Rikardo juga menyebut bahwa uang itu digunakan untuk wasrik dan pelaksanaan rilis pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polrestabes Medan.

Tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dalam kasus suap dari seorang bandar narkoba dan melibatkan sejumlah oknum pejabat tama di Polrestabes Medan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya