Haris Azhar dan Fatia Kontras Mau Dijemput Paksa Polisi

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mau dijemput paksa polisi, Selasa, 18 Januari 2022, pagi.

Geger, Zuardi Ditemukan Tewas Terkunci dalam Freezer Mobil Es Krim di Lebaran Hari Kedua

Ada Lima Polisi Datang

"Pagi ini, sekitar pukul 08.00 ada lima polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti (Koordinator Kontras) mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya. Alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," kata dia kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Polisi Klaim Terjadi Penurunan Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024

Direktur Lokataru Haris Azhar

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

Namun, Fatia menolak. M. Isnur mengatakan Fatia akan datang ke Polda Metro Jaya jam 11.00 WIB hari ini. Sementara itu, menurutnya ada satu mobil polisi yang standby mengikuti. Begitu pun Direktur Lokataru, Haris Azhar, dia juga menimpa hal serupa.

Catat! Truk Ini Dilarang Lewat Saat Arus Balik, Jika Nekat Berakhir Ditindak Polisi

"Agar Polda Metro Jaya menghentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Menko Marives Luhut Binsar panjaitan dan Polda Metro Jaya," katanya lagi.

Berawal dari Laporan Luhut

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Upaya mediasi kedua belah pihak dilakukan pihak kepolisian, namun Haris Azhar dan Fati Maulida tidak hadir dalam proses mediasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk itu, Luhut mengatakan, lebih baik kasus ini diselesaikan di pengadilan. "Jadi, kalau proses yang sudah selesai saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja," kata Luhut di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 15 November 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya