KPK Peringatkan Para Pihak yang Ikut Ambil Uang Kasus Tanah di Munjul

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan sejumlah pihak yang diduga turut mengambil uang dalam pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. 

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

"Kami (KPK) mengingatkan pihak-pihak yang diduga turut menikmati uang yang berkaitan dengan perkara dimaksud, agar kooperatif mengembalikan kepada kas negara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa, 18 Januari 2022.

Ali menyebutkan, para pihak dapat mengembalikan uang tersebut dengan berbagai mekanisme. Sebab, KPK menduga tidak sedikit pihak yang kecipratan uang dari proyek pengadaan lahan di kawasan Munjul, Jakarta Timur itu.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • Humas KPK

"Dapat dilakukan melalui Jaksa KPK yang mekanismenya tentu sudah ada aturan khusus di KPK. Soal tata cara pengembalian uang terkait perkara, baik dari saksi maupun terdakwa," ujarnya.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Keempat orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC); Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR); serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).

Dalam perkara ini, Yoory disebut melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli dan Anja merupakan pihak penjual tanah.

Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliar.

KPK lalu menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di Munjul tersebut. Tindak pidana yang dilakukan adalah tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp152,5 miliar.

Saat ini, para tersangka tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya