UU Ibu Kota Negara: Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara

- Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.
VIVA – DPR telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, 18 Januari 2022.
Dalam draf RUU IKN yang diterima VIVA, pada Pasal 5 ayat 3 dan ayat 4, Ibu kota negara (IKN) Nusantara disebutkan tidak dipimpin oleh kepala daerah yang lazimnya dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga: Simak Jadwal ASN yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim
Rencana pembangunan ibu kota baru
IKN Nusantara nantinya bakal dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk oleh Presiden. IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilu tingkat nasional.
Berikut bunyi Pasal-Pasal dalam Draf RUU IKN yang berkaitan dengan hal tersebut: