Varian Omicron Mengancam, Jokowi: Lakukan Work From Home Jika Bisa

Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
Sumber :
  • Repro Youtube Sekretariat Presiden.

VIVA – Kasus COVID-19 di Tanah Air kembali menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam beberapa hari terakhir ini. Salah satu penyebabnya yakni karena adanya varian Omicron yang memiliki tingkat penularan cukup cepat.

ASN Boleh WFH 16-17 April untuk Tunda Arus Balik, Menko PMK: Kamis-Jumat Jangan Bolos!

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo meminta kepada masyarakat Indonesia agar waspada dan menjaga diri. Masyarakat diminta menjauhi pusat keramaian dan melakukan kegiatan yang bekerja dari rumah jika dimungkinkan.

"Jika tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah," kata Jokowi dalam Konferensi pers virtualnya, Selasa 18 Januari 2022.

Ini Instansi yang Bisa Terapkan WFH 50% pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

Baca juga: Simak Jadwal ASN yang Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru di Kaltim

Kepala Negara juga meminta agar masyarakat menunda berpergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang mendesak. Sebab akan lebih rentan tertular virus COVID-19 jika masyarakat berpergian ke luar negeri.

Hasto Bilang Anak Ranting PDIP Minta Ketemu Jokowi Sebelum Sowan ke Megawati

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," ujar Jokowi.

Omicron varian baru Covid-19 (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, bahwa penerapan protokol kesehatan adalah salah satu kunci untuk menekan angka penularan COVID-19. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan rajin mencuci tangan.

"Saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan selalu gunakan masker menjaga jarak dan jangan lupa mencuci tangan. Intinya ikuti protokol kesehatan dengan disiplin," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya