Lima Penyelundup Sabu di Aceh Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Lima terdakwa penyelundup 343 sabu di Bireuen, Aceh divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Vonis itu diberikan setelah upaya banding yang mereka ajukan kandas.

Kelima terdakwa masing-masing berinisial MA, M, F, ES dan AS. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli menyebutkan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 yang beratnya mencapai 343 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhannya 343,380 gram,” ujar Zulkifli dalam sidang dalam agenda pembacaan vonis kepada lima terdakwa, Selasa, 18 Januari 2022.

Sebelumnya, kelima terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup oleh  majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen. Namun, kelimanya tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan upaya banding pada 25 November 2021 lalu.

Sementara upaya serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,  Mohamad Farid Rumdana menyebutkan, putusan banding tersebut justru memperkuat tuntutan JPU pada saat sidang tuntutan pada November lalu. Namun, satu terdakwa yang berinisial F divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sementara terdakwa lainnya yang berinisial N masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Jadi totalnya ada 6 terdakwa yang mengajukan banding, Kejari Bireuen melanjutkan atas putusan banding tersebut JPU menyatakan sikap pikir-pikir menunggu upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.

Sebelumnya kasus itu bermula saat aparat menemukan sabu seberat 343 kilogram di dalam kapal tanpa awak di Kawasan pesisir Jeunieb, Bireuen, Aceh pada Januari 2021 lalu. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku akhirnya ditangkap di lokasi berbeda dalam rentan waktu Januari hingga Maret 2021.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika
Chandrika Chika.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kabar menghebohkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus narkoba. Chika dicokok oleh polisi bersama lima orang.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024