5 Kontroversi Arteria Dahlan yang Minta Pecat Kajati Berbahasa Sunda

Arteria Dahlan
Sumber :
  • instagram

VIVA – Politikus Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. 

Ini Sosok Kajati dan Wakajati DKI Jakarta Baru yang Ditunjuk Jaksa Agung

Pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Januari 2022. Arteria menilai bahasa daerah yang digunakan Kajati itu dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun angkat suara menanggapi pernyataan kontroversial Arteria Dahlan. Menurut Kang Emil, jika ada yang merasa tidak nyaman dengan eksistensi Bahasa Sunda, Arteria diminta menyampaikan dengan baik-baik.

Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 M, Mantan Kadindik Jatim Ditahan

"Kalau tidak dilakukan maka akan bereskalasi karena sebenarnya orang Sunda itu pemaaf. Jadi, saya berharap itu dilakukan," kata Kang Emil 

Bukan kali ini saja Arteria Dahlan membuat pernyataan kontroversial yang memicu polemik. Beberapa kali politikus kelahiran Jakarta 7 Juli 1975 itu melontarkan pernyataan kontroversial dengan nada tinggi kepada lawan bicaranya. Berikut 5 catatan VIVA soal pernyataan kontroversial Arteria Dahlan:

Kapolda-Kajati Sumut Mediasi Kasus Ibu 5 Anak di Nias Selatan, Korban Sepakat Damai

1. Minta Dipanggil Yang Terhormat 

Dalam sebuah rapat Komisi III DPR pada Senin 11 Oktober 2017, Arteria yang kala itu anggota Komisi VIII ditugaskan partai untuk ikut dalam rapat Komisi III. Pada rapat tersebut, Arteria menyinggung pimpinan KPK di era Agus Rahardjo yang tidak memanggil anggota dewan dengan panggilan 'Yang Terhormat'

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Photo :
  • DPR.go.id

Menurutnya, sudah sewajarnya pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat'.  Kala itu, Arteria membandingkan sikap Kapolri Tito Karnavian dan Presiden Jokowi yang memanggil anggota dewan dengan sapaan 'Yang Terhormat' dan 'Yang Mulia'. 

"Ini mohon maaf ya, saya kok enggak merasa ada suasana kebangsaan di sini. Sejak tadi saya tidak mendengar kelima pimpinan KPK memanggil anggota DPR dengan sebutan 'Yang Terhormat'," kata Arteria Dahlan

2. Kementerian Agama Bangsat! 

Pada Maret 2018, Arteria kembali jadi sorotan atas komentar kasarnya yang dialamatkan pada Kementerian Agama. Arteria melabeli Kementerian Agama sebagai kementerian bangsat karena kacau dalam pengelolaan dan penanganan travel religi bodong.  

Politisi kelahiran Jakarta 7 Juli 1975 itu tidak puas atas respons Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai masalah tersebut. Dia sudah membicarakan persoalan travel itu dengan Lukman, tapi tanggapannya hanya mengucapkan terima kasih karena sudah diingatkan. 

Bukannya segera ditindaklanjuti, Arteria melihat Kementerian Agama justru menyalahkan publik dalam kasus travel pemberangkatan haji atau umrah yang murah. Dari situlah terlontar kata kasar dari mulutnya atas lembaga pemerintah itu. 

"Ini Kementerian Agama bangsat Pak, semuanya Pak," kata Arteria dalam rapat resmi dengan Jaksa Agung.  
Beberapa hari kemudian, setelah publik ramai menyoroti pernyataan tersebut, Arteria meminta maaf kepada publik khususnya pada Kementerian Agama.  

3. Tuding Emil Salim Profesor Sesat 

Arteria Dahlan juga memicu polemik dan dikecam banyak pihak setelah melabeli Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Prof Emil Salim sebagai profesor sesat dalam berdebat soal KPK tiap tahun melaporkan kinerjanya. 

Dalam video yang beredar terlihat Arteria membentak dan menunjuk-menunjuk Emil Salim di acara Mata Najwa episode "Ragu-ragu Perppu", Rabu 9 Oktober 2019. Arteria terlihat berbicara dengan nada tinggi dan berkali-kali memotong pembicaraan Prof Emil. Bahkan sampai menunjuk-nunjuk dan berkata kasar dengan menyebut Emil Salim sesat. 

Politisi PDIP, Arteria Dahlan, dan Ekonom Emil Salim

Photo :
  • Twitter @Trans7

 

Arteria yang duduk di parlemen merasa lebih tahu soal hal tersebut dan dia mengungkapkan tak pernah menerima laporan tahunan KPK. "Di dalam UU KPK ada kewajiban menyampaikan laporan," ujar Prof Emil. 

Langsung dibalas Arteria. "Nggak pernah dikerjakan prof. Prof tahu enggak, saya di DPR. Saya di DPR saya yang tahu prof. Prof sesat, ini namanya sesat. Prof harus tarik ucapan itu," ujar Arteria, Rabu malam 9 Oktober 2019. 

4. Penegak Hukum Jangan di-OTT

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat melontarkan pandangannya bahwa aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak ditangkap dengan operasi tangkap tangan (OTT). Menurut dia, aparat penegak hukum tersebut sebagai simbol negara bidang penegakan hukum dan harus dijaga marwahnya. 

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," kata Arteria.

Selama ini, dia melihat operasi tangkap tangan malah membuat kegaduhan sehingga menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga. Sebaiknya, kata dia, OTT tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk penegakan hukum.

5. Minta Kajati yang Berbahasa Sunda saat Rapat Dipecat

Politikus PDIP Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin agar memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. 

Pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Januari 2022. Arteria menilai bahasa daerah yang digunakan Kajati itu dikhawatirkan membingungkan peserta rapat.

"Ada kritik sedikit, ada Kajati yang dalam rapat itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti pak itu. Kita ini Indonesia, jadi orang takut kalau ngomong pake bahasa Sunda. Ngomong apa dan sebagainya, kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," kata Arteria Dahlan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya