Kapolri Minta Bantuan BPK Ajarkan Cara Audit

BPK memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor ke Kapolri
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara yang menyangkut permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Hal itu disampaikan saat Sigit menerima audiensi dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agus Joko Pramono di Mabes Polri pada Selasa, 18 Januari 2022.

“Pada prinsipnya, anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor. Maka, kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi,” kata Sigit di Mabes Polri.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Istimewa

Maka dari itu, mantan Kabareskrim Polri ini meminta BPK untuk menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri, khususnya para perwira menengah dan perwira pertama Polri. Sehingga, anggota Polri dapat identifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum.

Mantan Anak Buah SYL: Food Estate Jadi Kendala BPK ke Kementan Terbitkan WTP

"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar mantan Kapolda Banten ini.

Dalam audiensi ini, BPK juga memberikan sertifikat profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) ke Kapolri. Sertifikat CSFA ini merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara.

"Kedatangan kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," kata Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono.

Tujuan dari sertifikasi profesi CSFA, kata Agus, untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara.

“Itu meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT),” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya