Fakta Pria yang Halangi Ibadah Natal Jadi Tersangka

Konferensi PERS Polda Lampung
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polda Lampung telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dimuka umum yang menghentikan ibadah umat kristiani saat perayaan Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung yang sempat viral pada Desember 2021 lalu.

Digosipkan Mualaf, Celine Evangelista Berangkatkan Umrah Karyawannya Secara Gratis

Polisi Tetapkan Seorang Pria jadi Tersangka Usai Lakukan Penghasutan Tolak Ibadah Natal di Lampung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung melalui Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKBP Dodon Priyambodo didamping Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat ( Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46) yang merupakan warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.

"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang dikampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," kata Dodon, Selasa 18 Januari 2022 siang dikutip rri.co.id.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Alasan Tersangka Menghasut Warganya
Dodon mengatakan, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang- halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," imbuhnya.

Daud Kim, YouTuber Terkenal Asal Korea Selatan Ini Gigih Bangun Masjid di Incheon

Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan "GPI Ditutup".

Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui bahwa pada perayaan Natal Sabtu, 25 Desember 2021 telah beredar video pelarangan melaksanakan ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang, Lampung oleh sekelompok orang. Video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan sekelompok orang mempertanyakan izin Gereja yang sedang dalam proses pembangunan melaksanakan ibadah Natal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya