Warga yang Halangi Umat Kristen Ibadah Natal Jadi Tersangka

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polda Lampung menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana penghasutan dimuka umum dengan menghentikan ibadah umat kristen saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung hingga viral.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan satu orang yang ditetapkan tersangka yakni IMR (46). Diduga, IMR melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021.

Ternyata, kata dia, tersangka IMR dalam pemeriksaan sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang. Selain itu, ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Ilustrasi Misa Malam Natal

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

“Sudah tiga kali, terakhir pada 25 Desember 2021. Saksi ada 22 orang yang diperiksa, yakni dari pihak gereja ada 9 orang, Pemda ada 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang masih didalami terkait dengan keterlibatannya,” kata Reynold dalam keterangannya pada Rabu, 19 Januari 2022.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Sementara, Reynold mengatakan modus yang dilakukan tersangka ini menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sanksi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat pembinaan dan pemberitahuan.

Adapun, lanjut dia, barang bukti yang disita berupa 3 unit handphone berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, surat-surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang tertanggal 12 November 2021, lalu 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan "GPI Ditutup".

“Atas perbuatannya, tersangka IMR dijerat Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHPidana dan/atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya