Mobil PJR Pengawal Gubernur Jambi Tabrak Pengendara Motor

Mobil PJR pengawal Gubernur Jambi mengalami kecelakaan
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Sebuah mobil patroli jalan raya (PJR) pengawal Gubernur Jambi mengalami kecelakaan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, persisnya di depan kampus Poltekkes Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Satu orang korban mengalami luka-luka dan sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk dirawat intensif. 

Informasi dihimpun VIVA, tabrakan beruntun itu diketahui melibatkan mobil PJR Toyota Fortuner bernomor polisi 122887-XXVI dengan satu mobil Nissan Grand Livina BH 1225 HK dan dua pengendara motor bernomor polisi BH 3105 QY dikendarai AY (19 tahun) dan motor bernomor polisi BH 4292 YZ dikendarai T (19 tahun). 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi membenarkan tabrakan maut di Kelurahan Handil Jaya yang melibatkan mobil PJR Pengawal Gubernur Jambi C 887 Toyota Fortuner no Pol 122887 - XXVI mobil dan dua motor. 

"Ya benar itu mobil PJR Gubernur Jambi yang dikendarai Bripka DN tabrakan dan tadi saya sudah saya konfirmasi," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Dirlantas, mobil PJR ini yang dikemudikan Bripka DN sebelumnya melaju kencang setelah selesai mengisi BBM. Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan, apakah murni kelalaian anggota atau ada faktor lain. 

"Kabarnya mau nyusul rombongan VVIP Gubernur Jambi di Bandara namun mobil PJR tabrakan tidak ikut rombongan iringan dan kalau rombongan aman dan tidak ada masalah," ujarnya

Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan Mobil PJR Pengawal Gubernur Jambi mengalami kecelakaan dengan satu mobil dan dua sepeda motor. Tim dari Satlantas langsung diturunkan untuk olah tempat kejadian perkara.

"Kejadian tadi sekitar pukul 10.00 wib dan atas kejadian tersebut satu orang luka inisial AY," terangnya.

Detik-detik Tabrakan Kereta Vs 2 Mobil dan 1 Motor di Bekasi

Kombes Mulia menyebutkan, PJR C887 awalnya datang dari arah Tugu Keris menuju Taman Remaja, setiba di depan Poltekkes mobil PJR menghindari motor yang hendak menyalip dari arah berlawanan.

"Jadi PJR awalnya menghindar ke kiri dan menyebabkan mobil hilang kendali lalu bertabrakan dengan Mobil Grand Livina dan Motor Yamaha R (15) dari arah berlawanan dan setelah itu menabrak 2 motor," katanya.

Klaim Asuransi Mobil Ini Cetak Rekor Terbesar dalam Sejarah
 
Kemenhub Imbau Bus Tak Lagi Pasang Klakson Telolet, Pelanggar akan Kena Sanksi Denda Rp500 Ribu
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, diketahui sopir truk berinisial MI (18) yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Sopir truk tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024