Zulkarnaen, Teroris Otak Pelaku Bom Bali Divonis 15 Tahun Penjara

Zulkarnaen pelaku Bom Bali I.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Terdakwa teroris Zulkarnaen atau Arif Sunarso, yang merupakan otak dari ledakan bom Bali 1, dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Divonisnya terdakwa kasus bom Bali 1 tersebut dibenarkan Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Iya, betul (divonis 15 tahun penjara)," ujar Alex dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Baca juga: Ikut RDP Komisi III, Brigjen Junior: Sentul City Berbuat Kriminal

Dalam proses sidang kasus tersebut kata Alex, majelis hakim mengatakan terdakwa Zulkarnaen terbukti bersalah melakukan tindakan yang banyak menewaskan orang.

Dorong TNI Tindak Tegas OPM, Bamsoet: Negara Tidak akan Kalah dengan Kelompok Separatis

"Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Majelis hakim menjatuhkan vonis.

Vonis hukuman 15 tahun penjara yang di jatuhkan majelis hakim terhadap Zulkarnaen diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang mengajukan terdakwa Zulkarnaen di hukum penjara seumur hidup.

Berdasarkan pasal yang yang dibacakan jaksa, Zulkarnaen Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 juncto Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang tindak pidana terorisme.

Boronan Bom Bali Zulkarnaen tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Diberitakan saat itu, Zulkarnaen berhasil tertangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di daerah Lampung pada 10 Desember 2020 silam, setelah sebelumnya dalam pelarian dan berstatus buronan selama 18 tahun.

Proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian diketahui Zulkarnaen tidak hanya sebagai otak pelaku ledakan bom Bali 1 yang terjadinya tahun 2002, namun juga Zulkarnaen mengkoordinir para teroris lain dibawahnya untuk melakukan ledakan bom di gereja serentak pada malam natal dan tahun baru pada tahun yang sama.

Tercatat oleh kepolisian pula, banyak sepak terjang Zulkarnain dalam dunia kriminal terorisme yang diketahui Zulkarnaen menjadi arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, dan Poso pada 1998-2000 dan menjadi otak dalam peledakan kediaman duta besar Filipina di Menteng, Jakarta, pada 1 Agustus 2000.

Di sisi lain diketahui Zulkarnaen juga merupakan salah satu petinggi kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya