Soal Korupsi Garuda, Begini Kata Kejagung Soal Kerugian Negara

pesawat Garuda Indonesia di Bengkel GMF AeroAsia.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Untuk kerugian, tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail. Karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor, tetapi kerugian cukup besar,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan pada Rabu, 19 Januari 2022.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Contohnya, kata Febrie, untuk pengadaan sewa saja indikasinya bisa mencapai triliunan rupiah. Makanya, penyidik akan meminta bantuan auditor untuk menghitung nilai kerugian negara yang diakibatkan atas dugaan perbuatan korupsi di Garuda.

“Contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga, cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya,” jelas dia.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk penyelesaian kasus dugaan korupsi Garuda yang ditangani Kejaksaan Agung. Sebab, kerugian di Garuda terjadi saat dipimpin ES. Sedangkan, ES dalam proses KPK dan menjalani masa hukuman.

“Jaksa Agung perintahkan kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas siapa yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK, dan bagaimana kerugian ini bisa kita upayakan dikejar. Jadi kita akan intens melakukan koordinasi ke KPK untuk penyelesaiannya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Erick Thohir Datangi Kejagung Laporan Garuda

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, dalam upaya restrukturisasi yang tengah dilakukan oleh Garuda Indonesia, Kementerian BUMN nyatanya menemukan sejumlah bukti awal dan dugaan yang mengarah pada tindak korupsi.

"Garuda ini kan sedang tahap restrukturisasi. Tetapi kita sudah ketahui juga secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbarunya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi," kata Erick dalam telekonferensi di Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dengan tegas dirinya sangat mendukung manuver Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat ‘bersih’ PT Garuda Indonesia dari tindak pidana korupsi.

"Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih. BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Pak Erick sudah dilakukan,” ujar Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya