- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu malam, 19 Januari 2022. Indekos dan ruang hakim di lantai empat PN Surabaya pun disegel KPK.
Tangkap Tiga Orang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ketika dikonfirmasi soal itu. “Benar, 19 Januari 2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” katanya dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 20 Januari 2022.
Mereka yang ditangkap di antaranya seorang hakim, panitera, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” ujar Ali.
Ruangan Hakim Disegel
Informasi diperoleh, setelah OTT, ruangan hakim yang terkena penindakan di lantai empat PN Surabaya langsung disegel KPK pada Kamis pagi tadi. Begitu juga dengan tempat tinggal hakim dimaksud di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.
“Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi VIVA.