MA Beri Penjelasan Hakim PN Surabaya yang Terjaring OTT KPK

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro, memberi penjelasan terkait dengan kabar salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, terjaring dalam operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Andi Samsan mengakui, ada hakim hingga panitera pengganti, yang sebelumnya diberitakan ikut terjaring OTT tersebut.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," jelas Andi Samsan, dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Bagaimana proses selanjutnya, Andi Samsan mengaku belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi rinci dari KPK. Sehingga masih harus menunggu penjelasan resmi dari komisi antirasuah tersebut.

"Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," katanya.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Ruang Hakim Yang Bersangkutan Disegel

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu malam, 19 Januari 2021. Tiga orang diamankan dalam OTT tersebut, yakni seorang hakim, panitera dan pengacara. 

Ketiganya ditangkap terkait dugaan suap-menyuap penanganan perkara. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim KPK juga melakukan penyegelan ruang kerja oknum hakim yang terjaring OTT pada Kamis pagi. Begitu juga dengan tempat tinggal hakim dimaksud di sebuah apartemen di kawasan Surabaya Barat.  

"Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dikonfirmasi VIVA, Kamis, 20 Januari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya