Hakim PN Surabaya Di-OTT KPK, Diduga Terkait Perkara di PHI?

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan (OTT) seorang hakim berinisial ISH, panitera dan pengacara di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam, 19 Januari 2022. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Humas PN Surabaya Martin Ginting tak mengetahui secara pasti perkara apa yang membuat salah satu hakimnya di-OTT.

“Tadi pagi ada KPK datang ke pengadilan, saya tidak tahu perkara apa, mungkin tanya ke KPK langsung,” kata Ginting dikonfirmasi VIVA, Kamis, 20 Januari 2022.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Namun, dia membenarkan bahwa selain seorang hakim, seorang panitera di PN Surabaya juga ditangkap KPK. Ruangan hakim yang di-OTT juga disegel oleh tim KPK. “Ruangan di lantai empat,” kata Ginting.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Ginting mengatakan, ISH bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Selama itu dia tidak pernah diserahi tugas untuk menangani perkara yang menonjol. "Kinerjanya juga normal, tidak ada yang mencurigakan," ujarnya kepada wartawan di PN Surabaya.

Di PN Surabaya, ISH tidak menjadi pejabat struktural. Dia hanya hakim fungsional. Namun, lanjut Ginting, oleh Ketua PN Surabaya ISH diberi tugas untuk menjadi Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Surabaya. "Jadi Humas di PHI," ujarnya.

Diperoleh informasi bahwa perkara yang ditangani ISH dan menyeret dirinya berurusan dengan KPK ialah sebuah perkara di PHI. Namun, Ginting mengaku tidak tahu soal itu dan tidak mengetahui secara pasti perkara apa yang membuat KPK melakukan OTT terhadap ISH. "Karena itu ranahnya KPK," katanya.

Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa penindakan dilakukan terkait penanganan sebuah perkara.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” kata Ali Fikri.

Ali menambahkan, “KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan."

Sementara itu, belum diketahui pasti di mana ketiga terduga yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan awal. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Farman mengaku tidak menerima koordinasi dari KPK terkait penindakan itu.

Begitu juga dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman juga irit bicara ketika ditanya apakah pihak KPK meminjam tempat pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga suap yang diamankan. “Tanya langsung ke KPK,” kata Fathur dikonfirmasi VIVA.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya