Bareskrim Bongkar Perusahaan Robot Trading Bodong Evotrade

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap perusahaan robot trading bodong Evotrade yang menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yakni AD (35); AMA (31); AK (42); D (42); DES (27) dan MS (26).

“Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, diantaranya AD dan AMA sebagai pelaku utama atau owner. AD dan AMA masih buron,” kata Whisnu di Gedung Bareskrim pada Rabu, 19 Januari 2022.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Menurut dia, kasus terungkap atas informasi masyarakat bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin. Bahkan, dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member.

Skema ponzi, kata dia, merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu. Biasanya, investor ditawarkan keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan investasi lain, dalam jangka pendek dengan tingkat pengembalian yang terlalu tinggi atau luar biasa konsisten.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

“Pola bisnis ini diduga melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta. Kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” ujarnya.

Sementara, Whisnu mengatakan penyidik menduga ada 3.000 pengguna aplikasi Evotrade yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Adapun sistem penjualan dalam aplikasi robot trading ini menawarkan tiga paket seharga 150 USD, 300 USD, dan 500 USD. Para member yang akan join harus ikut menggunakan referral link yang disediakan.

"Jumlah member diperkirakan tiga ribu, tersebar di wilayah Jakarta, Bali, Surabaya, Malang, Aceh, dan lain-lain," katanya.

Dalam kasus robot trading ini, Whisnu menambahkan para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

“Kami telah ungkap ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, dua lakukan penanganan di luar. Dua tersangka masih dicari, DPO. Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya