Hakim yang Kena OTT KPK Langsung Diboyong ke Jakarta

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan atau OTT tiga orang terduga pelaku suap-menyuap di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu malam 19 Januari 2022. Ketiga orang yang diamankan diketahui adalah seorang hakim, panitera pengganti dan pengacara. 

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Ngaro mengkonfirmasi kabar penangkapan oknum hakim di PN Surabaya oleh KPK. Selain hakim, Andi juga mengkonfirmasi seorang panitera pengganti ikut dicokok penyidik KPK.

"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan," kata Andi Samsan, dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.

Partai Koalisi Ganjar-Mahfud Md sedang Bahas Langkah Politik usai Putusan MK

Andi mengaku belum mengetahui informasi rinci dari KPK terkait penangkapan tersebut. Pihaknya masih harus menunggu penjelasan resmi dari komisi antirasuah tersebut. "Terhadap masalah ini, untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," katanya.

Pengadilan Negeri Surabaya juga belum mengetahui detil perkara yang menyeret oknum hakim dan panitera. PN Surabaya hanya mengetahui bahwa ada salah satu hakim dan paniteranya yang diamankan pihak KPK.

Negara-negara Arab Disebut Dukung Israel, MK Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Ada Masalah

"Tadi pagi ada KPK datang ke pengadilan, saya tidak tahu perkara apa, mungkin tanya ke KPK langsung," kata Ginting dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 20 Januari 2022. Selain mengamankan hakim, KPK juga menyegel ruang kerja hakim Itong Isnaeni di lantai empat Gedung PN Surabaya.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa penangkapan oknum hakim dan panitera itu diduga terkait suap penanganan sebuah perkara di PN Surabaya.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali Fikri
 
Hingga berita ini dirilis, belum diketahui pasti di mana ketiga terduga yang diamankan KPK menjalani pemeriksaan awal. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Farman mengaku tidak menerima koordinasi dari KPK terkait penindakan itu.

"Enggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta," ujarnya.

Begitu juga dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman juga irit bicara ketika ditanya apakah pihak KPK meminjam tempat pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga suap yang diamankan. "Tanya langsung ke KPK," kata Fathur dikonfirmasi VIVA 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya