Terbit Ditahan KPK, Edy Rahmayadi Siapkan Pelaksana Bupati Langkat

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas langkah hukum komisi tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi siapkan Surat Keputusan (SK) untuk pelaksana harian (Plh) Bupati Langkat.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Plh Bupati Langkat sesuai dengan peraturan, maka otomatis akan dijabat oleh Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin.

"Nanti saya buat surat pelaksanaan harian Bupati," sebut Edy kepada wartawan di rumah dinas Gubernur di Kota Medan, Kamis 20 Januari 2022.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengaku, belum mengetahui persis duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat tersebut.

"Kita tunggu hasil dari KPK, saya ngomong pun, tahu-tahu salah. Saya belum bisa memastikan (kasus korupsi ditangani KPK), Nanti takut salah," katanya.

Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Berulang Kali Diingatkan

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, bahwa dirinya sudah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat. Apalagi sampai dikorupsi karena hal itu jelas-jelas melanggar hukum.

"Sudah bolak-balik saya antisipasi. Nanti saya ingatkan lagi, termasuk diri saya," tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Selain terbit, juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka bersama tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek.

Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Terbit dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin-angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lainnya dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Terbit sebanyak Rp786 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya