Pengakuan Walkot Bekasi Rahmat Effendi Zoom Meeting dari Rutan KPK

OTT KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Beberapa foto dan video beredar memperlihatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen melakukan zoom meeting dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus korupsi itu terlihat menggelar rapat virtual beberapa orang yang diduga merupakan anggota kader Partai Golkar.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar, Pepeb tampak berbincang mengenai proses hukum yang tengah di jalaninya saat ini. Ia pun menyebut akan bersikap kooperatif dengan penyidik KPK.

"Persoalan hukumnya sedang saya hadapi dan saya akan kooperatif dengan apa yang diminta disini," ujar Pepen dikutip dari video tersebut, Kamis 20 Januari 2022.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Dalam perbincangan itu, Pepen pun terdengar sedang meminta saran dari beberapa orang yang ikut dalam rapat tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai waktu pelaksanaan rapat daring itu.

Kuasa hukum Rahmat Effendi, Naufal Al Rasyid membenarkan zoom meeting itu. Menurut Naufal, pertemuan daring itu dilakukan sebagai bentuk kunjungan dari beberapa kerabat Pepen.

Jadi Tersangka, Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Pertemuan itu digelar secara virtual lantaran pihak rutan belum memperkenankan kunjungan secara langsung karena pandemi COVID-19 dan pengetatan protokol kesehatan di lingkungan rutan.

"Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online. Nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM," kata Naufal, saat dikonfirmasi.

Naufal menyebut, jika Pepen melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar. Dia menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

"(Zoom) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus Partai Golkar ya," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap pada 6 Januari 2022 lalu. Pepen disangka menerima suap yang berhubungan dengan pengadaan barang-jasa dan lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 6 Januari 2022.

Komisi antirasuah itu menyangka Rahmat menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi selama 2021. Salah satunya adalah ganti rugi tanah untuk membangun sekolah.

Firli mengatakan KPK menduga Pepen menunjuk sendiri pihak swasta yang lahannya ingin dibeli Pemkot Bekasi. Selanjutnya, ia meminta komitmen fee dari pihak swasta tersebut.

Selain ganti rugi tanah, KPK juga menduga Rahmat Effendi menerima uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai kompensasi atas jabatan yang mereka duduki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya