MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Surabaya Usai Ditangkap KPK

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim berinisial IT dan panitera pengganti H yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022.

Badan Pengawasan MA mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

MA menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA berterima kasih dan mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi. "OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," kata Andi.

Terancam PHK Massal, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Demo di Depan MA

OTT KPK Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menambahkan MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Begitu pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya