Kasus Korupsi di Penajam Paser Utara, KPK Akan Periksa Ajudan Bupati

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ajudan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Surya Yudrian. Surya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Januari 2022.

Selain Surya, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kalimantan Timur Syamsudin alias Aco, seorang PNS bernama Justan dan bendahara Korpri Agus Suyadi.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

KPK Amankan Uang dari OTT Bupati Penajam Paser Utara.

Photo :
  • VIVA/Wilibrodus

Kemudian, pihak lain yang akan diperiksa sebagai saksi, antara lain Direktur Perumda Benuo Taka Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

Sebelumnya, Bupati PPU Abdul Gafur bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan, di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh KPK pada Kamis, 13 Januari 2022.

Selain Abdul Gafur, tiga tersangka lain diduga sebagai penerima suap yaitu Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman.

Kemudian terdapat satu tersangka yang diduga merupakan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022, tim KPK menyita uang Rp1 miliar dalam koper serta rekening bank dengan saldo Rp447 juta dan sejumlah barang belanjaan.

Para tersangka tersebut saat ini sudah ditahan oleh KPK selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari sampai 1 Februari 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya