23 Ribu Pohon Ditebang, Petani Coklat Gugat Sentul City Rp3,8 Miliar

Rio Ricky Damanik petani coklat Desa Bojong Koneng tunjukkan lahannya dirusak.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Seorang petani coklat Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rio Ricky Damanik (53 tahun) menggugat ganti rugi Rp3,8 miliar ke PT Sentul City Tbk di Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan itu atas penebangan 23.000 pohon coklat dan pembongkaran rumah di lahan seluas 9 hektare yang dilakukan Sentul City.

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Bakal Hadir?

Sengketa itu kini masuk tahapan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat 21 Januari 2022. Saat pemeriksaan sempat terjadi adu mulut antara pihak Damanik dan pihak divisi hukum PT Sentul City.

"Saya sudah 40 tahun di sini majelis hakim, dari tahun 80. Tiba-tiba bapak ini (Sentul City) dengan surat bapak menghancurkan ini semua," cetus Damanik kepada Ketua Hakim Pengadilan Cibinong, Zulkarnaen di lokasi Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat 21 Januari 2022.

Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Adalah Jawaban KPU dan Kubu Prabowo-Gibran

Baca juga: Ikut RDP Komisi III, Brigjen Junior: Sentul City Berbuat Kriminal

Pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata menyanggah pernyata petani tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini Sentul City sudah melalui tahapan. 

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

"Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," ujarnya.

Cek cok pun tak terhindarkan saat Damanik mempertanyakan surat kepemilikan SHGB Sentul City yang muncul didekade 1990an. "Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma jangan lah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," katanya.

Pihak Sentul City, belum memberikan konfirmasi terkait gugatan warga yang kebunnya digusur. Pihaknya menyerahkan jawaban kepada kepala Divisi Hukum Sentul City, Farhan. "Nanti saja ke Pak Farhan," katanya saat hendak diwawancarai.

Baca juga: Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo: Aku Minta Maaf

Usai pemeriksaan setempat oleh hakim, Damanik sendiri menuturkan, sudah menempati lahan itu sejak 1984 yang dibeli oleh ayahnya. Kemudiam, pada tahun 1990 lahan dibangun rumah dan perkebunan coklat.

Namun, pada Juli 2021 rumahnya mendapat surat somasi pihak Sentul City. Di mana dalam surat itu meminta lokasi kebun coklat dan kediamannya harus dibersihkan dalam waktu 3 x 24 jam dengan dasar diklaim masuk wilayah SHGB Sentul City.

"Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon coklat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon coklat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," jelas Damanik.

Lahan Garapan Sentul City di Kabupaten Bogor

Photo :
  • VIVA/ Muhammad AR

Atas dasar penebangan itu, dirinya menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong. Damanik pun menuntut PT Sentul City mengganti rugi senilai Rp3,8 miliar untuk mengganti 23.000 pohon coklat yang ada di area 9 hektare dan rumah tinggalnya. 

Ia pun menunjukan sisa-sisa beberapa pohon coklat di tengah perkebunan yang sudah rata dengan tanah yang ditanamnya sejak tahun 1998. 

"Ini salah satu pohon coklat saya yang tersisa dari dua puluh tiga ribu pohon yang ditebang. Di sini dulu ada rumah yang dibangun dari tahun 1986. Tapi dihancurkan diratakan dengan tanah pohon semua ditebang. Saya sedih sudah susah payah. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi seperti ini," ungkapnya.

Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Pihak Sentul City melakukan pengerusakan terhadap 23.000 pohon coklat dan rumah kliennya. Sopirmas berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan terhadap perbuatan yang menimpa Damanik.

"Kami menuntut kerugian Rp3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektare. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambahan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.

Sementara terkait sengketa kepemilikan lahan antara surat AJB dengan SHGB Sentul City, pihak Damanik menyerahkan proses sesuai aturan yang harus ditempuh.

"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutnya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," tegas Damanik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya