Murid SD Disuntik Vaksin Kosong, Edy: Kalau Salah, Kita Hukum

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Sumber :
  • Dok. Pemprov Sumut

VIVA – Seorang murid SD di Kota Medan diduga disuntik vaksin kosong jadi sorotan dan viral di media sosial. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pun merespons dugaan penyuntikan vaksin kosong itu.

Daya Tampung SD di Kota Tangerang TA 2024 Ada 22.956 Kursi, Jangan Lupa Daftar Pra PPDB

"Saya cek itu. Tidak boleh itu. Vaksinnya kosong, jauh kali lah itu. Tapi, nanti buktikan. Kasihkan videonya, nanti akan kita cari itu," ujar Edy di rumah dinas Gubernur Sumut di Kota Medan, Jumat 21 Januari 2022.

Kasus dugaan suntikkan speed atau suntik kosong kepada siswi SD itu tengah diproses oleh Polres Pelabuhan Belawan. Edy mengatakan sudah ada sanksi hukuman terkait hal itu.

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

"Pasti kita hukum lah, tidak boleh. Kalau salah, pasti kita hukum," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Menurut Edy, bila peristiwa itu benar terjadi, maka ia menyayangi sikap dari vaksinator yang menyuntikan vaksin kosong ke siswi SD itu.

Bersedekah Lewat Paket

"Itu mencederai orang itu namanya," tutur eks Ketua  Umum PSSI itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun dilaksanakan oleh Polsek Medan Labuhan dengan bekerjasama nakes dari Rumah Sakit (RS) Delima, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

“Polda Sumut tengah memeriksa vaksinator Inisial G dan petugas aplus inisial W. Ke duanya tenaga kesehatan di RS Delima Martubung dan kita juga akan terus mendalami dengan meminta keterangan saksi ahli," ujar Hadi kepada wartawan di Kota Medan, Jumat 21 Januari 2022.

Hadi menyampaikan vaksinasi berlangsung di sekolah SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022. Program vaksinasi itu dilakukan Polsek Medan Labuhan bekerja sama dengan RS Delima.

Saat vaksinasi, diduga nakes menyuntikan vaksin kosong terhadap seorang murid berinisial O (11). Video ketika penyuntikan direkam oleh orangtua O.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya