Kecelakaan Maut Simpang Rapak, Sopir Langgar Larangan Melintas

Tangkapan layar rekaman kecelakaan truk tabrak kendaraan di Balikpapan
Sumber :
  • CCTV Rapak

VIVA – Tabrakan truk tronton maut terjadi di turunan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 telah mengakibatkan empat orang tewas. Pihak Kepolisian menuturkan berdasarkan peraturan lalu lintas kendaraan berat tidak boleh lewat lokasi kejadian dari jam 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS

“Dia tahu sebenarnya, dia mengakui bahwa sebenarnya tahu ada aturan melarang angkutan berat lewat situ. Tapi dia karena terpaksa sudah telat, dia kesiangan jadi dia tembus juga,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo, saat dihubungi wartawan.

Truk diduga rem blok menabrak sejumlah kendaraan di perempatan Rapak Balikpapan

Photo :
  • Facebook @Evfantri
MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Ia menjelaskan pengemudi truk tronton inisial MA berangkat dari Polobalang jam 05.00 WIB pagi, tujuannya mau ke Kampung Baru, Balikpapan Barat. Menurut dia, harusnya memang tidak boleh lewat kalau sudah jam 06.00 WIB.

“Harusnya kan jam 6 pagi sudah tidak boleh lagi lewat, tapi karena dia tergantung di situ. Jadi terpaksa dilanjutkan terus, dia tahu sebenarnya,” jelas Yusuf.

Ford Fiesta Nekat Tembus Jalur Bromo, Berujung Tersangkut di Rawa

Selain itu, Yusuf mengungkapkan absennya petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lokasi saat truk tronton lewat di lokasi pada 06.00 WIB. Padahal, kendaraan berat dilarang lewat lokasi kejadian jika sudah jam 06.00 WIB.

“Iya kan masih pagi kan jam 06.15, biasanya kan anggota masih apel pagi jam segitu. Kalau saya lihat dalam CCTV, petugasnya masih dalam perjalanan,” ujarnya.

Ayla Merah tertabrak truk tronton di Balikpapan

Photo :
  • Istimewa

Seperti diketahui, dari pantauan CCTV terlihat jelas kecelakaan terjadi melibatkan truk tronton yang melaju kencang dari arah belakang menghantam sejumlah kendaraan bermotor yang sedang berhenti di lampu merah.

Truk berwarna merah tersebut menghantam lampu penerangan jalan dan tetap melaju kencang. Diduga, truk bermuatan kontainer itu hilang kendali akibat rem blong.

Truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer yang diangkut oleh truk.

Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Sopir truk sempat mengurangi persneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur. Atas insiden kecelakaan ini, ada empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lain mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya