Polda Dituding Terima Suap dari Bupati Muba, Ini Jawaban Kapolda

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto
Sumber :
  • Wikipedia

VIVA – Polda Sumatera Selatan mendapat tudingan menerima uang suap dari Bupati Musi Banyuasin Non aktif, Dodi Reza Alex Noerdin, mengenai tudingan tersebut Kapolda Sumatera Selatan, Irjenpol Toni Harmanto mempersilahkan pihak Propam Polri melakukan penyelidikan.

Jumat Ini KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor soal Korupsi Potongan Insentif

"Pemeriksaan bukan di kita, nanti salah menyampaikan perkara yang tidak kita ketahui," ujar Toni dikonfirmasi, Sabtu 22 Januari 2022.

Toni jelaskan mengenai adanya keterlibatan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon yang diketahui hingga kini sudah dicopot beberapa waktu lalu, oknum tersebut sudah dalam pemeriksaan Div propam Mabes Polri, 

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Persoalan ini sudah ditangani di sana (Mabes Polri). Termasuk indikasi keterlibatan dari oknum yang disebut itu, silakan dikonfirmasikan langsung ke sana ya (Mabes Polri)," ujarnya. 

Kapolres dicopot

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

Diketahui, AKBP Dalizon dicopot dari jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur di Sumatera Selatan (Sumsel), diduga terlibat pelanggaran terkait jabatannya dan kini masi dalam proses pemeriksaan Divi Propam Polri, dengan surat pemeriksaan Sprin/2294/XII/HUK.6.6/2021 yang juga di tanda tangani langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto pada Minggu 19 Januari 2022 lalu.

Dalam kasus suap, Divisirppaom Polri mencium, Polda-Polres Sumatera Selatan disebut menerima uang suap berdasarkan keterangan yang dihadirkan di sidang Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, 

Saksi yang bernama Herman menjelaskan di depan majelis hakim bahwa uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga di salurkan ke kepolisian dengan nilai sebesar Rp 2 miliar.

Uang suap yang diketahui dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah dengan masyaratakt sekitar.

Saksi Herman mengatakan uang suap di terima oleh Polda Sumatera Selatan dan juga Polres Muba.

"Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," ujar Herman di depan majeis hakim dalam persidangan.

Herman juga jelaskan, Kemudian untuk Polres Muba dialirkan dana sebesar Rp. 20 juta yang nantinya akan di bagi bagi ke anak buah untuk keperluan keamanan. 

"Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujar Herman 

Dalam sidang tersebut yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Suhandy disebut jaksa memberi suap ke Dodi Reza Alex Noerdin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya