Gubernur Pastikan Biaya Rawat Korban Kecelakaan Balikpapan Ditanggung

Gubernur, Kapolda dan Jasa Raharja menjenguk korban luka kecelakaan di Kaltim
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kecelakaan maut yang terjadi di turunan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada hari Jumat, 21 Januari pukul 06.30 WITA menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Gubernur Kaltim Isran Noor bersama dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, dan pihak Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan di Rumah Sakit 

Kedatangan orang nomor satu di Kaltim tersebut ingin melihat langsung kondisi para korban, serta memastikan pihak Jasa Raharja menanggung biaya perawatan korban selama di Rumah Sakit.

Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

“Saya ingin memastikan pada semua agar mereka tetap tenang, Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan oleh Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya,” ucap Isran.

Tangkapan layar rekaman kecelakaan truk tabrak kendaraan di Balikpapan

Photo :
  • CCTV Rapak
Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Tampak pula, Gubernur dan Kapolda Kaltim berbicara kepada para korban satu persatu dan percakapannya mengenai kondisi saat ini yang dirasakan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban. “Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia:” ucap Kapolda.

Petugas Jasa Raharja mengatakan tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia, tutur dia, sementara ini telah berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya