YKMI Kritik Kebijakan Kemenkes Terkait Kehalalan Vaksin Booster

Presiden Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua oleh Prof Abdul Muthalib
Sumber :
  • Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Fat Haryanto mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Vaksinasi Penguat (Booster), dimana vaksin jenis Pfizer, Moderna dan Astrazeneca diberikan kepada masyarakat penerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) jenis Sinovac.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Fat merasakan ada kejanggalan, karena menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hanya vaksin Moderna saja yang direkomendasikan untuk diberikan setengah dosis. 

Sedangkan untuk vaksin Pfizer dan vaksin Astrazeneca, yang direkomendasikan adalah dosis penuh. Hal ini menjadi pertanyaan dan Dia meminta Pemerintah memberikan pemahaman yang jelas.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

"Mengapa kebijakan pemerintah Indonesia tidak sama? Ini ada apa pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan yang telah mengeluarkan Surat Edaran isinya demikian," kata Fat kepada wartawan, Sabtu 22 Januari 2022.

Vaksinasi booster COVID-19.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

Terkait kehalalan vaksin, Fat juga mempertanyakan vaksin Sinovac statusnya Halal dan sebagian besar penduduk Indonesia diberikan vaksin ini. Namun mengapa untuk vaksinasi booster justru diberikan vaksin non-Halal.

"Hal ini bertolak-belakang dengan program Pemerintah sendiri yakni melindungi masyarakat Indonesia dengan Sistem Jaminan Produk Halal dan bahkan sudah ada UU nya," ujar Fat.

Menurutnya, jika alasan pemerintah vaksin Sinovac diprioritaskan untuk vaksin anak-anak usia 6-11 tahun, bukankah sudah ada vaksin Halal lainnya yang sudah mendapatkan izin booster dari BPOM. Fat meminta semestinya Pemerintah mengutamakan vaksin halal untuk masyarakat yang beragama Islam.

"Mengapa tidak dipakai? Sesuai Pasal 29 UUD 1945, kita ini negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Fat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya