Enam Media di Makassar Digugat Perdata Rp1 Triliun

Salinan nomor perkara gugatan perdata sejumlah media di PN Makassar.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA-Irfan

VIVA – Sebanyak enam media di Kota Makassar diperkarakan ke Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus perdata. Berdasarkan data salinan nomor perkara secara online yang tersebar di grup aplikasi percakapan WhatsApp kalangan wartawan di Kota Makassar, enam media tersebut, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dan penggugat bernama M. Akbar Amir.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kepala RRI Makassar, Lahar Rudiyarso, membenarkan media yang dipimpinnya juga turut digugat.

“Kami mengikuti saja prosedur hukum yang ada,” ucapnya kepada VIVA, Minggu, 23 Januari 2022.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Pada Jumat kemarin, sidang perdana gugatan perdata sedianya akan dimulai, Lahar termasuk yang sudah hadir, namun karena ada beberapa pimpinan media yang absen, akhirnya persidangan ditunda, dan akan kembali dilanjutkan pada 3 Februari 2022.

“Tidak komplet. Dari enam media, hanya dua yang hadir, jadi nanti tanggal 3 dilanjut,” tuturnya.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Lahar mengaku belum mengetahui secara persis kasus yang digugat, di samping baru saja menjabat sebagai kepala RRI Makassar, juga pemberitaan yang dipersoalkan terjadi pada 2016.

“Nanti di sidang tanggal 3 itu baru akan jelas. Ya, kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya.

Di antara dari sejumlah isi petitum yang tertera di salinan nomor perkara itu, penggugat memohon tuntutan ganti rugi sebanyak Rp1 triliun, kemudian penggugat meminta kepada tergugat, dalam hal ini para media, mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya