Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menolak permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar bin Smith dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong dalam sebuah ceramah di Kabupaten Bandung.

Matahari Putra Prima Ditinggal Resign 3 Bosnya, Ada Apa?

"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.

Menurutnya, proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas yang masih berlangsung jadi alasan penangguhan ditolak. "Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," katanya.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Habib Bahar bin Smith di Polda Jabar

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dalam sebuah ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin 3 Januari 2022.

Bawaslu RI Sebut Penyelenggara Pemilu Wajib Jalankan Putusan MK

Polisi juga menetapkan inisial TR yang mengunggah video tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item.

Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung dan disebarluaskan oleh TR dalam akun YouTube hingga viral di media sosial.

"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar. Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya