Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap, Muhammad Azis Syamsuddin, empat tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp250 juta. 

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 2 (Dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 24 Januari 2022. 

Selain tuntutan dijatuhi hukuman penjara, jaksa juga menuntut mantan Wakil Ketua DPR RI itu dicabut hak politiknya selama 5 tahun. 

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/ politis selama 5 (lima) tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya. 

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Kemudian, jaksa juga menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. 

Dengan demikian, jaksa menyebutkan, Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 463 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Diketahui, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu. Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya