UU IKN Mau Digugat ke MK, DPR Tegaskan Siap Beri Argumen

Wakil Ketua Pansus IKN, Saan Mustopa.
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA – DPR RI menyatakan siap menghadapi rencana gugatan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin Cs ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan, DPR nantinya akan memberikan penjelasan mengenai formil dan materil dari UU IKN jika ada yang resmi gugat ke MK.

"Nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan UU dasar, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Saan mengatakan, uji materi ke MK merupakan langkah dan jalur yang tepat. Pasalnya, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara. 

"Hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu, keberatan dengan melakukan judicial review ke MK, kita hormati," ujarnya. 

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Politikus Partai Nasdem ini juga merespons terkait salah satu hal yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, yakni waktu pembahasan hingga pengesahan yang dinilai cepat dan terburu-buru, hanya 43 hari. Menurut Saan, anggapan tersebut sangat relatif.

"Menurut saya soal waktu itu kan relatif ya, 43 hari itu kan bukan waktu yang singkat menurut saya. Karena kita melakukan pembahasan secara intensif, jadi memaksimalkan waktu yang tersedia. Jadi memang kita lakukan itu semua," kata Saan.

Desain Garuda untuk Istana Negara di Ibu Kota Negara Baru.

Photo :
  • Tangkapan kamera @suharsomonoarfa.

Diketahui, Din Syamsuddin berencana akan melakukan uji materi terhadap UU IKN yang sudah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa pekan lalu. Saat ini, kata Din, pihaknya sedang menunggu UU IKN diundangkan.

Selain Din Syamsuddin, UU IKN juga bakal digugat ke MK oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani. 

Saat ini, Faisal Basri Cs sudah membuat petisi di Change.org yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya