Tembok Perumahan di Malang Halangi 7 Rumah, Warga Minta Dirobohkan

Rumah warga yang terdampak tembok pembatas perumahan di Malang.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya (Malang)

VIVA – Warga di RT 1, RT 2 dan RT 3 RW 10 Dusun Karangwaru, Desa Candirenggo, Singosari, Kabupaten Malang resah. Karena halaman depan rumah mereka dibangun tembok pembatas oleh pengembang perumahan Green Village sehingga menutup akses jalan warga.

Satu Keluarga di Jaksel Tertimpa Tembok Rumah Roboh saat Tidur, 4 Luka-luka

"Dulunya di sini itu kan jalan penghubung antar warga satu dengan lainnya. Sekarang dibuat tembok tinggi seperti ini kan jadinya terhalang. Kalau dihitung ini ada tujuh rumah yang terdampak," kata Ketua RT 1, RW 10, Muhammad Samsul Arifin, Selasa, 25 Januari 2022.

Arifin mengungkapkan bahwa PT Batara selaku pengembang perumahan membangun tembok pembatasan tanpa komunikasi terlebih dahulu. Pembangunan tembok tersebut menutup akses jalan berupa paving blok yang menghubungkan ketiga RT tersebut.

Kata Menteri Basuki soal Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

Salah satu warga terdampak, Usman mengatakan, bahwa pembangunan dilakukan sejak awal Januari lalu dan baru rampung sekira 5 hari yang lalu. Awalnya pihak pengembang sebelumnya memberitahukan bakal membuat pembatas kepada dirinya. Namun, tidak disangka pembatas itu menutup akses jalan.

"Pengembang tidak pernah berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga. Tiba-tiba temboknya langsung dibangun saja. Awalnya ini jalan masuk ke daerah sini. Jadi warga swadaya membuat jalan setapak tersebut dari paving. Mereka bilang ingin buat pagar pembatas saja. Tapi kok malah menutupi jalan. Apalagi saya kan di sini jualan. Jadinya terdampak kalau ditutup begini," ujar Usman.

Ciut Diultimatum Bobby Nasution, Sekolah di Medan Bongkar Tembok yang Tutup Akses Warga

Anggota DPRD Bersuara

Sementara itu, Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Malang, Zia Ulhaq usai mediasi antara pihak pengembang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), warga setempat di Kantor Camat Singosari menuturkan dirinya memberi tenggat waktu ke pengembang perumahan untuk membongkar tembok. 

"Karena sebelum adanya perumahan di sini. Sudah ada warga yang tinggal terlebih dahulu. Awalnya di sini kan jalan. Tapi kok tiba-tiba ada tembok. Jadi kalau ini semula adalah jalan ya dibongkar saja temboknya," tutur Zia.

Zia menyarankan kepada pengembang perumahan jika ingin memberikan batas antara kompleks perumahan dan rumah warga cukup dengan memberikan tapal saja. Sehingga tidak sampai memagari dengan membangun tembok. Jika pengembang perumahan tidak melakukan pembongkaran dalam tenggat waktu yang telah ditentukan membongkar tembok.

"Kalau ingin menandai lahannya kan cukup hanya dengan memberikan tapal batas. Jadi mereka (pengembang) tidak musyawarah dengan masyarakat dulu. Seharusnya perumahan itu memperhatikan faktor lingkungan sosiologis juga jangan seperti ini. Secara eksisting ini jalan, tapi ditembok. Kami minta dibongkar dan difungsikan untuk jalan warga," kata Zia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya