Detik-detik KPK Temukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 2 ruangan tempat kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. 

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak 2 ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa, 25 Januari 2022. 

Ia menjelaskan, bahwa tim lembaga antirasuah saat itu ke rumah tersebut unTuk mencari Bupati Terbit, yang ternyata sudah tidak ditempat. KPK kemudian hanya mendokumentasikan karena harus melanjutkan pencarian yang bersangkutan pada saat itu. 

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Photo :
  • Ist

"KPK akan terbuka untuk bekerja sama dan akan mensupport penegak hukum lainnya jika membutuhkan keterangan dan dokumentasi yang KPK miliki," ujarnya. 

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022. 

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, pada Selasa malam. "Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 20 Januari 2022. 

Kasus itu bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit memerintahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi dengan Iskandar untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek. 

Yang bersangkutan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya